.:: BERITA UTAMA ::.
Boalemo, INFO_PAS - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional tertentu, yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
Sesuai dengan UU SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan tugas mulai dari tahap Pra-Adjudikasi hingga tahap Post-Adjudikasi. Salah satu perannya adalah sebagai fasilitator dalam proses diversi di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Rony Pakaya, S.H., dan Jusuf Bugis, S.H., mendampingi proses pelimpahan perkara/Tahap II di Kejaksaan Negeri Boalemo terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DSG.
PK Muda, Jusuf Bugis menegaskan bahwa PK Bapas selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan keinginan anak untuk melanjutkan sekolah dan berusaha agar anak tidak dipenjara demi masa depan yang lebih baik.
Pendampingan oleh PK Bapas ini menunjukkan komitmen Bapas Gorontalo untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin dialami anak selama menghadapi proses hukum.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
PK Bapas Gorontalo Dampingi ABH, Prioritaskan Kepentingan Terbaik Anak
Administrator
Gorontalo - Pada Kamis, 16 Mei 2024, pukul 10.00 WITA, Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) ikuti kegiatan penguatan tugas dan fungsi di Aula Bapas Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, kekompakan, dan pencapaian kinerja, terutama dalam persiapan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Endang Lintang Hardiman, memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran pegawai Bapas Gorontalo. Penguatan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo yaitu Kepala Bidang Pembinaan, Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Keamanan, Bawono Ika Sutomo, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Imran Syeya Kaharu, serta Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Raman Helingo.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode arahan langsung, di mana hal-hal teknis terkait tugas dan fungsi Bapas Gorontalo disampaikan. Selain itu, kesiapan terkait pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani juga menjadi fokus utama.
“Melalui penguatan ini, diharapkan seluruh pegawai Bapas Gorontalo dapat meningkatkan kinerja dan integritas, serta saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama,” ujar Endang Lintang Hardiman dalam arahannya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bapas Gorontalo untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan baik.
Seluruh jajaran pegawai Bapas Gorontalo diharapkan dapat mengimplementasikan arahan yang diberikan demi tercapainya target dan prestasi yang membanggakan di masa mendatang.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Bapas Gorontalo Tingkatkan Kinerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Administrator
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo ikut serta dalam kegiatan evaluasi mandiri dan berjenjang terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Gorontalo berpartisipasi dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 Mei 2024 kemarin. Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) turut serta dalam kegiatan tersebut.
Evaluasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 hingga 17 April 2024, dengan tujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan SAKIP di tiap unit kerja. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi guna meningkatkan kinerja Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Kehumasan, Imran Syeya Kaharu, menyatakan bahwa SAKIP merupakan instrumen penting untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.
"Melalui evaluasi ini, kita dapat menilai sejauh mana kinerja Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan," ujar Imran.
“Kita harus bekerja sama dengan baik dan saling mendukung agar Kanwil Kemenkumham Gorontalo dapat mencapai prestasi membanggakan di masa mendatang," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya evaluasi ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerjanya sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Evalusi Mandiri SAKIP, Bapas Gorontalo Ikuti Reviu Oleh Tim Itjen
Administrator
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan tahun anggaran 2024. Pendaftaran dilakukan secara online sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024.
Pembukaan seleksi catar ini telah diresmikan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/
Andap menjelaskan pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat, serta formasi pegawai bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya. Peserta dapat memilih dari antara dua sekolah kedinasan Kemenkumham, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
"Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham," kata Andap, Rabu (15/05/2024).
Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk formasi umum, peserta harus memiliki pendidikan SLTA/sederajat, usia 17-23 tahun, tinggi badan pria minimal 170 cm, tinggi badan perempuan minimal 160 cm, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.
Untuk formasi pegawai, peserta berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, memiliki penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.
"Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," pesan Andap.
Peserta akan melewati rangkaian proses seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan ini berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.
Andap mengajak para peserta untuk memantau informasi terkini terkait seleksi catar melalui kanal-kanal resmi Kemenkumham. Peserta dapat mengakses informasi di laman https://catar.kemenkumham.go.id, atau https://kemenkumham.go.id.
Selain itu, Kemenkumham menyediakan kanal media sosial catar di X (Twitter) @catarkumham, juga akun Instagram @catar.kumham dan @kemenkumhamri.
Kemenkumham Buka Pendaftaran Catar tahun 2024
Administrator
Gorontalo, INFO_PAS, Selasa, 14 Mei 2024 - Seorang klien Program Cuti Bersyarat dari Lapas Perempuan III Gorontalo telah tiba di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo yang didampingi oleh petugas dari Lapas dan anggota keluarga selaku penjamin.
Klien tersebut merasa sangat bersyukur dan bahagia atas kesempatannya untuk mendapatkan Cuti Bersyarat, sehingga dirinya bisa berkumpul lagi bersama keluarganya. Klien pun mengucapkan terima kasih kepada Bapas Gorontalo atas kesempatan yang diberikan untuk menjalani Cuti Bersyarat.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan kepada klien dan menjelaskan kepada penjamin bahwa selama mengikuti program Cuti Bersyarat, klien tidak diperbolehkan pergi keluar daerah tanpa izin dari Bapas Gorontalo.
Sebelumnya, dilakukan pencatatan registrasi di Bapas Gorontalo oleh petugas registrasi. Klien membacakan kontrak bimbingan yang menyatakan kesiapannya untuk mematuhi segala peraturan, menjaga keteraturan dalam masyarakat, dan bersedia berpartisipasi aktif di lingkungan sekitar. Harapannya, klien akan melaporkan diri tepat waktu dan langsung datang ke kantor Bapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Klien Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapas Gorontalo Saat Serah Terima Program Cuti Bersyarat
Administrator
BERITA UTAMA LAINNYA
.:: LAYANAN SATUAN KERJA ::.
Layanan Pokmas Lipas
Pokmas Lipas atau yang dimaksud dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam pedoman ini adalah kumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya.